Kurikulum

Struktur Kurikulum

  1. Struktur kurikulum yang diberlakukan pada Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik, struktur kurikulum pada Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad yang sekarang sedang berjalan didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendidikan Magister dan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran serta Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 555 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Doktor di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
  2. Berdasarkan kedua Peraturan Rektor dan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran tersebut, penyelenggaraan Program Doktor di lingkungan Universitas Padjadjaran, termasuk di Fikom Unpad, lebih mengarusutamakan pemberian pengalaman belajar (learning experience) yang berbasis riset sebagai substansi pembelajarannya. Para mahasiswa program doktoral dituntut untuk memiliki kemampuan serta kompetensi melakukan riset ilmiah yang relevan dengan keilmuannya dan diwujudkan dalam disertasi doktoralnya, yang sebagian atau seluruh hasilnya wajib dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Untuk mendukung hal ini, Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad bekerjasama dengan lembaga dari dalam maupun luar negeri, misalnya dengan penyelenggaraan seminar internasional dan kuliah dengan dosen tamu dari luar negeri, misalnya melalui kerjasama dengan Asian Network for Public Opinion Research (ANPOR). Mahasiswa program doktoral juga diarahkan untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan webinar dan seminar Internasional. Selain itu, Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad juga menerima mahasiswa dari luar negeri (Afghanistan dan Nigeria) yang dikelola oleh Universitas.
  3. Untuk mengevaluasi ketercapaian hasil belajar, Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad melakukan evaluasi dosen-mahasiswa, menerima masukan dari hasil tracer study kepada lulusan dan pengguna lulusan serta meninjau kurikulum, materi dan bahan pembelajaran mata kuliah secara periodik. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan untuk melakukan pembaharuan modul dan bahan ajar.
Struktur  Kurikulum Program Doktor Ilmu Komunikasi

Secara keseluruhan bobot SKS yang harus ditempuh dan diselesaikan oleh setiap mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Fikom Unpad berjumlah 42 SKS. Total jumlah SKS tersebut didistribusikan ke dalam mata kuliah-mata kuliah: Kompetensi Kualifikasi Doktor dengan bobot 12 SKS yang terdiri dari mata kuliah Filsafat Ilmu, Teori Komunikasi, Metode Riset Kuantitatif, dan Metode Riset Kualitatif yang berbobot SKS masing-masing 3 SKS; Seminar Usulan Riset (SUR) berbobot 5 SKS; Seminar Hasil Riset (SHR) berbobot 5 SKS; Penelaahan Naskah Disertasi (PND) berbobot 6 SKS; Publikasi Artikel Ilmiah pada jurnal internasional bereputasi berbobot 9 SKS; dan Sidang Promosi Doktor (SPD) berbobot 5 SKS. Seluruh beban SKS tersebut harus dapat diselesaikan paling lama tujuh tahun atau 14 semester. Jika dikonversi ke ECTS maka jumlah SKS setara dengan 75.16 ECTS. Dalam konteks pandemi, pembelajaran dilakukan secara hybrid, secara sinkronis maupun asinkron, dan seluruh sidang diadakan secara daring.

Berdasarkan SK Dekan Fikom Unpad Nomor 1692/Tahun 2023 tentang Penetapan Penyamaan Sistem Kredit Semester (SKS) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran dengan European Credit Transfer System (ECTS), menetapkan 1 SKS setara dengan 1,8 ECTS.